The Slider

Best Seller

Cari Blog Ini

Minggu, 19 Oktober 2014

thumbnail

Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir

Setiap ibu hamil sangat berharap untuk mendapatkan bayi yang sehat dan kehamilan yang tidak bermasalah. Namun demikian di dunia setiap harinya 1500 ibu dan remaja puteri meninggal karena masalah kehamilan dan melahirkan. Setiap tahun sekitar 10 juta ibu dan remaja puteri mengalami komplikasi kehamilan dan banyak dari peristiwa tersebut yang meninggalkan bayi cacat atau infeksi.
Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir

Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan (SDKI) 2007, sekitar 146.000 bayi usia 0 – 1 tahun dan 86.000 bayi baru lahir (0 – 28 hari) meninggal setiap tahun di Indonesia. Angka kematian bayi adalah 34 per 1000 Kelahiran Hidup, sementara angka kematian Balita adalah 44 per 1000 Kelahiran Hidup. Diharapkan pada 2015 angka kematian bayi turun menjadi 23 per 1000 Kelahiran Hidup dan angka kematian balita turun menjadi 32 per 1000 Kelahiran Hidup. Pencapaian pada 2015 merupakan target komitmen global Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs). Kondisi kesehatan ibu yang rendah karena berbagai penyakit yang tidak diobati dengan tepat sebelum atau semasa hamil sering menjadi penyebab utama kematian ibu dan bayi baru lahir. Sebagian besar kematian bayi baru lahir disebabkan oleh BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah), kesulitan bernafas saat lahir dan infeksi.

Berbagai risiko kehamilan bagi seorang ibu dan bayinya dapat dikurangi secara bermakna, jika (1) Seorang ibu berada dalam kondisi sehat dan bergizi baik sebelum dan selama hamil. (2) Diperiksa kesehatannya secara teratur oleh petugas kesehatan terlatih paling sedikit empat kali selama hamil (Ante Natal Care/ANC triwulan pertama minimal satu kali, ANC triwulan kedua minimal satu kali, ANC triwulan ketiga minimal dua kali). (3) Melahirkan dibantu oleh tenaga kesehatan terampil, seperti dokter, perawat, atau bidan. (4) Jika terjadi komplikasi, ibu dan bayinya dirujuk ke pelayanan kesehatan yang lebih memadai (5) Ibu mendapat pelayanan kesehatan dimulai dari enam jam sampai 42 hari setelah bersalin, dan bayinya mendapatkan perawatan serta pemeriksaan pada saat lahir, pada usia 6 – 48 jam, pada usia 3 – 7 hari, dan pada usia 8 – 28 hari.

Ibu hamil dan pasangannya yang HIV positif atau yang diperkirakan positif, harus berkonsultasi untuk memperoleh konseling dari petugas kesehatan terlatih tentang tindakan untuk mengurangi risiko bayi terinfeksi selama kehamilan, persalinan atau menyusui dan merawat diri mereka sendiri bersama bayinya.
Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap ibu memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan ibu yang berkualitas, mulai dari saat hamil, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan terlatih, dan perawatan pasca persalinan bagi ibu dan bayi, perawatan khusus dan rujukan jika terjadi komplikasi, dan memperoleh cuti hamil dan melahirkan.

Hampir semua negara telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juli 1980. Pemerintah kemudian meratifikasi CEDAW tersebut dengan mengeluarkan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Salah satu pasal UU tersebut menyebutkan mencegah diskriminasi terhadap wanita (hamil) yang bekerja, dengan memberikan pelayanan kesehatan & perlindungan di tempat kerja bagi ibu hamil, cuti, dan jaringan tempat-tempat penitipan anak.

Banyak perempuan termasuk remaja puteri mendapatkan kesulitan untuk memperoleh pelayanan kesehatan berkualitas yang disebabkan oleh kemiskinan, jarak ke tempat pelayanan kesehatan, kurangnya informasi, pelayanan yang kurang memadai dan adat istiadat. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertanggung jawab untuk mengatasi berbagai masalah ini guna menjamin bahwa perempuan

Berikut hal-hal yang harus diketahui oleh keluarga dan masyarakat tentang Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir:
  1. Remaja puteri yang sehat dan berpendidikan serta mendapatkan asupan gizi yang cukup selama masa kanak-kanak sampai remaja akan mengalami masa kehamilan yang sehat, persalinan yang aman, dan cenderung memiliki bayi sehat jika usia melahirkan dimulai setelah usia 18 tahun.
  2. Risiko yang terkait dengan usia melahirkan, bagi seorang ibu dan bayinya dapat dikurangi secara bermakna, jika sebelum hamil, ibu berada dalam keadaan sehat dan bergizi baik. Selama dalam masa hamil dan menyusui semua ibu memerlukan makanan bergizi, lebih banyak makan, lebih banyak istirahat dari biasanya, tablet tambah darah atau beberapa suplemen mikronutrien, walaupun mereka telah mengonsumsi makanan yang diperkaya, garam beryodium untuk menjamin perkembangan mental bayi.
  3. Setiap kehamilan adalah istimewa. Untuk menjamin kehamilan yang sehat dan aman semua ibu hamil harus memeriksakan kehamilannya paling sedikit empat kali. Ibu hamil beserta keluarganya harus mampu mengenali tanda-tanda persalinan dan tanda bahaya kehamilan. Mereka harus memiliki rencana persalinan dan pencegahan komplikasi untuk mendapatkan pelayanan serta pertolongan tenaga kesehatan.
  4. Saat persalinan merupakan periode kritis bagi ibu dan bayinya. Setiap ibu bersalin harus ditolong oleh tenaga kesehatan yang terlatih yaitu dokter dan atau bidan, serta merujuk kepada pelayanan spesialis jika terjadi komplikasi.
  5. Pelayanan pasca persalinan bagi ibu dan bayinya akan mengurangi risiko komplikasi dan membantu keluarga untuk mendapatkan bayi yang sehat. Ibu dan bayinya harus diperiksa secara teratur setelah persalinan. Jika terjadi komplikasi, pemeriksaan dilakukan lebih sering.
  6. Seorang ibu yang sehat, proses persalinan yang aman, perhatian dan perawatan dasar bagi bayi baru lahir, keluarga yang menyayangi, serta lingkungan rumah yang bersih akan sangat membantu daya tahan dan kesehatan bayi baru lahir, serta kelangsungan hidupnya.
  7. Merokok, minum-minuman beralkohol, Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), racun, dan bahan pencemar lainnya berbahaya untuk ibu hamil, perkembangan janin, bayi dan anak.
  8. Kekerasan terhadap ibu merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius dalam hampir setiap kelompok masyarakat. Bagi seorang ibu hamil, kekerasan sangat membahayakan baik bagi ibu maupun kehamilannya. Kekerasan dapat meningkatkan risiko keguguran, atau melahirkan prematur, dan berpotensi untuk melahirkan bayi berat badan rendah.
  9. Di tempat kerja, ibu hamil dan ibu menyusui harus dilindungi dari diskriminasi dan pemaparan terhadap risiko kesehatan serta diberikan waktu untuk menyusui. Mereka berhak mendapatkan cuti, perlindungan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan dan jika memungkinkan bantuan uang tunai.
  10. Setiap perempuan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas, terutama bagi ibu hamil dan ibu yang baru bersalin. Setiap petugas kesehatan seharusnya memiliki kompetensi teknis dan peka terhadap adat istiadat setempat dan harus memperlakukan semua perempuan termasuk remaja puteri dengan penuh penghargaan.

Semoga bermanfaat.

Info Produk Herbal Halal BPOM, silahkan hubungi:
WA: 085710299177
LINE: @TQH3001H
http://www.AnindhaShop.com

Yuk gabung dengan Channel Telegram Info Kesehatan & Kecantikan: https://t.me/InfoKesehatanKeluarga

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

recent

recentposts

Arsip Blog